Pasal kontroversial ini memang banyak mengundang pertanyaan dan debat yang tak berujung. Opini dari berbagai pihak memang tak bisa di salahkan karena sama-sama memiliki tujuan yang baik namun jika debat yang kian memanas itu tak juga menemukan solusi yang tepat, bisa-bisa negara kita ini pecah karena masalah SARA.
Baru-baru ini kita tahu bahwa mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, terjerat kasus penodaan agama. Ia divonis 2 tahun penjara atas tuduhan menyinggung surah Al - Maidah dalam pelaksanaan programnya di Pulau Seribu. Jika kita menilik ke masa-masa sebelumnya, Ahok hanyalah satu dari sekian orang yang terjerat pasal ini. Nama-nama seperti Lia Eden, Arswendo, HB Jassin, dan lain-lain merupakan contoh jelas bahwa pasal ini layaknya pisau bermata dua.
Pasal ini bisa saja dijadikan senjata politik suatu pihak untuk menjatuhkan saingannya dalam birokrasi. Tak jarang pula vonis yang diterima terdakwa pun dianggap tidak adil dan terkesan subjektif. Ujung-ujungnya sudah pasti demo besar-besaran antara kaum pro dan kontra.
Memang benar adanya bahwa beberapa lembaga sudah mengajukan rekomendasi untuk merubah ataupun menghapus pasal ini, namun dimana ada api disitu ada asap. Para pemuka agama terkenal dengan keras menyerukan bahwa jika pasal ini ditiadakan, eksistensi dan kesakralan agama bisa dengan mudah dinodai. Kedua belah pihak yang berdebat memang mengutarakan pendapat yang masuk akal. Saya yakin bukan saya saja yang bimbang dengan dilema ini. Banyak orang dengan pikiran yang kritis di luar sana sedang mencoba memikirkan jalan keluar yang tepat atas masalah ini.
Terimakasih.
Komentar
Posting Komentar